Latest Posts

Minggu, 28 Maret 2010

ILMU FAROIDH

Faroidh (الفرائض) menurut bahasa adalah bentuk jama’ dari Faridhoh (فريضة) yang bermakna yang telah ditentukan.
Sedangkan menurut istilah adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dan disebut juga Ilmu Waris.
Ada juga yang mendefinisikan Ilmu Faroidh adalah pemahaman tentang ahli waris dan ilmu hitung yang dengannya dapat diketahui bagian bagi yang berhak dari harta peninggalan (Tarikah).

TARIKAH
Tarikah adalah peninggalan dari yang meninggal berupa harta atau hak. Tirkah berupa hak misalnya hak seseorang menarik hasil dari sember air minum, suatu perkebunan, dan lain sebagainya.

HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN SI MATI
Pertama, harta si mati pertama-tama digunakan untuk biaya pengurusan jenazah (memandikan, mengkafani, menguburkan, dan lain sebagainya) tanpa ada unsur berlebihan atau terlalu irit.
Kedua, apabila harta si mati masih ada maka selanjutnya pembayaran untuk hutang-hutangnya sebagaimana sabda Rasul :
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يَقْتَضِى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu terikat dengan hutangnya sehingga ia membayarnya” (HR. Ahmad)
Ketiga, apabila harta si mati masih ada maka selanjutnya melaksanakan wasiat si mati.
Keempat, apabila hak-hak yang sebelumnya telah ditunaikan dan harta peninggalan masih tersisa, maka harta inilah yang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak menerima warisan sebagaimana bagian-bagian masing tentunya sesuai dengan syariat yang telah ditentukan.
Baca selanjutnya ...

Kamis, 25 Maret 2010

coba pakai tulisan arab


coba-coba pakai tulisan arab ... gimana hasilnya ...

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين
الرحمن الرحيم
مالك يوم الدين
اياك نعبد وإياك نستعين
اهدنا الصراط المستقيم
صراط الذين انعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين

Coba pakai gambar :


Baca selanjutnya ...